UMP Dki Jakarta Telah Ditetapkan

Hari ini adalah Jadwal yang telah ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk pengumuman Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023. Sebelumnya pengumuman harusnya dilakukan pada tanggan 21 November 2022 tetapi diundur setalah Menaker Ida menertibkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) NO 18/2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Dan Permenaker itu telah ditetapkan dan berlaku pada 17 November 2022.

Heru Budi Hartono menyebut Pemprov DKI akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam menentukan nilai UMP DKI tahun depan. Dengan demikian, maka upah minimun DKI 2023 tidak akan naik melebihi 10 Persen. Hal ini juga sekaligus memupuskan harapan para buruh yang menuntut UMP DKI naik 10,55 persen. Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Proses penetapan upah minimum tahun 2023 sendiri masih bergulir panas. Pasalnya, pengusaha menilai pemerintah justru memicu kegaduhan dengan menerbitkan formulasi khusus di saat Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan masih berlaku. Sementara, buruh menuntut pengusaha agar tidak memaksakan penerapan PP No 36/2021 dengan alasan payung hukum PP tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020 berstatus inkonstitusional bersyarat.

Buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimum 13% untuk tahun 2023, besaran yang berkali-lipat jika mengacu potensi kenaikan dengan formulasi versi PP No 36/2021. Heru Budi Hartono selaki Penjabat Gubernur menggelar rapat pimpinan bersama para pejabat Pemprov DKI Jakarta, Senin (28/11/1997) dan Heru membeberkan sejumlah hal yang akan ia bahas dalam rapat tersebut. Dimana diantaranya perihal perekonomian tahun 2023.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dikatakan mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau menjadi sekitar Rp 4,9 Juta. Usul itu muncul saat Dewab pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka upah minimum Provinsi 2023. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Heru Budi menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 5,1 Juta dimana angka tersebut sesuai dengan usulan buruh.

“6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekponomi DKI. Memang ketemunya 11,55 persen, tapi kalau dalam negoisasi (hasilnya) 10,55 persen itu masih bisa,” ucap KSPI

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Heber Lolo Simbolon menyampaikan dalam sidang yang akan digelar untuk membahas UMP 2023, masing-masing elemen mengajukan besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda. misalnya Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11 persen. atau menjadi Rp 4,8 Juta.

“Kami dari kadin mengusulkan 5.11 persen naik, Dasar kami adalah Permenaker tahun 2022 di mana nilai produktivitas atau alfanya kami ambil 10%,”jelasnya

formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

“Dewan pengupahan dapat melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan, maka akan diperoleh angka upah minimum yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak. Barulah kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP,” pungkas pejabat Kemnaker itu.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, upah buruh tahun 2023 seharusnya naik 11% dari UMP tahun 2022.

Laurie Rivera

Learn More →