Yang dimaksud dengan plat nomor ganjil genap yaitu kendaraan yang memiliki angka terakhir pada plat nomor kendaraan, kemudian tanggal tersebut disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.
Jika tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintasi jalanan tersebut juga ber plat ganjil saja. Begitupun sebaliknya, bila tanggal genap maka yang boleh melintasi area yang terkena ganjil genap hanya kendaraan yang berplat genap saja. Namun jika tidak sesuai maka harus berputar balik ke arah ke wilayah yang tidak terkena ganjil genap. Jika melanggar maka petugas akan menindaklanjuti hal tersebut.
Penerapan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian berlanjut pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Sementara penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan di beberapa daerah seperti tempat wisata dimulai dari Jumat sampai Minggu pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Tujuannya adalah untuk mengurangi kendaraan yang akan datang kesana, agar tidak terjadinya beberapa kasus silam dimana kondisi pengunjung sangat luar biasa memadati area wisata tersebut.
Berikut beberapa titik yang terkena ruas ganjil genap Jakarta per Oktober hari ini :
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Dengan diperluasnya kawasan ganjil genap saat ini, hal tersebut didasari oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yaitu tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 yaitu Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Semoga artikel kali ini bisa membantu ya untuk kamu yang masih belum mengetahui ganjil-genap di Ibukota. Informasi ini bisa kamu bagikan ke orang-orang terdekat kamu agar mereka juga bersiap-siap dalam mengendarai kendaraan khususnya roda empat.