Sistem Tilang Baru Dengan Poin

https://liputan7upcash.com/ini-aturan-tilang-baru-sistem-poin-dan-jenis-pelanggaran/

Kepolisian akan menerapkan sistem tilang baru dengan menggunakan skema poin yang ditandai dengan pelanggar, Aturam baru yang telah dibuat telah ditentukan dalam Perpol nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. Tilang Elektronik ini menggunakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan CCTV atau alat elektronik lainnya seperti polisi akan foto plat nomor anda ketika saat mengendara polisi menemukan pelanggaran Dan ada poin yang berbeda dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yaitu

  • Poin untuk pelanggaran lalu lintas adalah 5, 3 dan 1
  • Poin kecelakaan lalu lintas adalah 12, 10 dan 5

Untuk itu dengan adanya sistem baru tilang ini pengendara harus mengikuti peraturan untuk menghindari poin-poin karena bisa menyebabkan SIM anda di cabut. Peraturan baru yang diterbitkan pada Februari 2021 ini juga mengatur pemberian sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan hingga pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut adalah poin-poin yang akan diberi sesuai pelanggaran

  1. Pemberian Poin 5
  • Melanggar aturan batasan kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  • Mengendarai tanpa mempunyai SIM
  • Berkendara secara tidak wajar atau melakukan hal-hal yang mengganggu pengendara lain
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti lampu utama, klakson , spion, lampu mundur dll
  • Melanggar aturan pemerintah yaitu tidak mengikuti rambu-rambu lalu lintas

2. Pemberian Poin 3

  • Menggunakan plat nomor palsu
  • Pengendara tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor
  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki dan sepeda

3. Pemberian Poin 1

  • Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki.
  • Pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman dan alat pertolongan pertama pada saat kecelakaan
  • melanggar aturan gerakan lalu lintas, cara berhenti dan parkir
  • Pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  • pengendara motor tidak menggunakan helm
  • Saat berkendara ingin belok tidak menggunakan lampu isyarat lalu lintas
  • Melebihin kapasitas penumpang mobil dan motor

Poin Untuk pengendara yang terlibat kecelakaan

  1. Pemberian Poin 12
  • Pengendara yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban dengan luka berat atau meninggal (Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.)

2. Pemberian Poin 10

  • Pengendara yang menyebabkan kecelakan dan menimbulkan korban luka ringan atau mengalami kerusakan pada kendaraan. dan melakukan tabrak lari (Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

3. Pemberian Poin 5

  • Pengendara yang mengemudikan kendaraan yang membahayakan nyawa atau barang (Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

Sanksi yang akan diberikan adalah berdasarkan akumulasi poin

pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan mengemudi. Jika pelanggar mendapatkan 18 poin akan disanksi berupa penalti dua, yakni pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan dan masa waktu sanksi. dan Jika masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, Pelanggar bisa langsung mengajukan pembuatan SIM baru

Laurie Rivera

Learn More →