Sidang Pertama Nikita Mirzani Terkena Pasal Berlapis

https://banten.jpnn.com/banten-terkini/1318/jawaban-polos-nikita-mirzani-kepada-hakim-bikin-bingung

Artis yang sedang ramai diperbincangkan netizen karena kasusnya Penecemaran nama baik, Nikita Mirzani. diketahui bahwa Nikita menjalani sidang pertama di Pengadilan Negara, Serang pada hari senin tanggal 4/11/2022. dan sidang dilakukan secara offline. sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

“Bahwa persidangan akan dilakukan secara Offline , terdakwa dihadirkan secara langsung ,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang. Uli Purnama kepada Wartawan. dan untuk persidangan berikunya menunggu pertimbangan majelis hakim ingin dilakukan secara online atau offline. dan setelah Nikita datang dari Rumah Tahanan Serang, Pihak pengadilan sudah menyediakan ruang transit.

Saat memasuki ruang sidang utama, Penampilan nikita mirzani langsung menarik perhatian awak media terlihat ibu tiga anak itu tidak memakai baju tahanan, melainkan tampil dengan modis dengan kemeja putih yang dipadukan dengan celana jeans dan memakai heels berwarna hitam, dan terlihat Nikita juga memakai kacamata dan menggunakan ikat kepala berwarna cokelat. Dan sepertinya Nikita tampak percaya diri dalam menghadiri persidangan tersebut.

Awak media atau wartawan menanyakan perihal kondisi Nikita Mirzani setelah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk keruang tahan, Nikita Mirzani yang tersenyuk ke awak media menjawab bahwa Ia baik-baik saja. Dalam persidangan kali ini Nikita Mirzani ditemani kuasa hukum sebanyak enam orang, sebelum Nikita menjalani persidangan, Nikita sudah ditahan di rutan (Rumah Tahanan) Serang kelas IIB selama 20 hari sejak 25 Oktober 2022.

Saat persidangan berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan tiga pasal alternatif, Nikita yang saat itu menghadiri sidang dengan tatap muka atau secara offline. disisi lain Dito Mahendra tidak terlihat hadir dipersidangan yang saat itu menjadi sidang perdana kasusnya dengan Nikita Mirzani. menurut keterangan, Dito tidak hadir karena memang belum ada panggilan kepadanya, jika kedepannya diperlukan hadir, maka dito akan hadir.

“Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak). Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya. Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini,” pungkas Uli Purnama.

Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin oleh ketua majelis Dedi Ari Saputra dan hakim anggotanya adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi. Nikita telah menjadi terdakwa atas laporan dari Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. dan Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama pasal 36 Jo, Pasal 27 ayat (3), Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik

Kedua pasal 27 Ayat (3) , Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan ketiga pasal 311 KUHP.

Setelah selesai menjalani persidangan, Nikita Mirzani menceritakan kehidupannya di Rutan.

“Tidurnya pakai matras dan tipis jadi harus menyesuaikan dengan tahanan lain. Niki punya skioliosis kan tulang belakang agak bengkok jadi agak nyeri. kalo kambuh sakit jadi perlu terapi,”ucapnya

Saat ditanya perihal adaptasi Nikita selama menjadi penghuni Rutan, Nikita mengatakan kalau ia tidak perlu beradaptasi.

“Beradaptasi biasa aja, teman-temannya baik semua, Kepala Rutannya baik, Penjaga-penjaganya juga baik, jadi tidak perlu beradaptasi biasa saja seperti kehidupan sehari-hari,” tambahnya

Laurie Rivera

Learn More →