Siaran TV Analog Resmi Dimatikan

Siaran TV analog di beberapa daerah resmi di matikan pada hari Rabu (01/11/2022) , TV analog (Analog Switch Off/ASO) diklaim merupakan usaha pemerintah mewujudkan transformasi digital yang memberikan banyak manfaat. “Migrasi TV analog ke digital merupakan salah satu program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital,” ucap Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Hitung Mundur ASO, di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (3/11).

PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) sebagai induk usaha di ANTV dan TvOne buka suara karena belum mematikan siaran TV analog. VIVA group memberikan alasan tidak memberhentikan siaran TV analog pada 2 November 2022 secara serentak dikarenakan bahwa tingkat penetrasi Masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim, sama dengan VIVA grup, stasiun MNC Group yaitu RCTI, MNC, TV, INews dan GTV juga sudah mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek. Hary Tanoe menuturkan MNC Group terpaksa mematikan siaran TV analognya. Musababnya, izin siaran televisi miliknya itu terancam dicabut jika tak melaksanakan migrasi siaran ke TV digital.

“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman Menko Polhukam Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami sangat terpaksa menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” tuturnya. 

https://www.bantenraya.com/nasional/pr-1275449326/dapat-ancaman-dari-menkopolhukam-hary-tanoe-ungkap-alasan-mnc-group-masih-siaran-tv-analog-sangat-terpaksa

Sementara itu, warganet di media sosial malah berterima kasih kepada MNC Group karena siaran analognya masih dapat diakses. “Di zaman era sekarang sulit akan ekonomi, jangankan beli STB, beli beras saja sudah bersyukur,” kata pemilik akun Instagram @ochha.sachy. 

Menurut Mahfud, beberapa televisi swasta yang hingga saat ini tidak mengikuti ketentuan itu adalah atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV. “Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” tutur Mahfud.

stasiun TV tersebut secara teknis pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) bertarikh 2 November 2022. “Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ucap Mahfud. Ia meminta agar stasiun televisi swasta dapat menaati peraturan yang berlaku.

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” tulis Manajemen MNC Group.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beserta Menkominfo Johnny G. Plate. Plate mengungkapkan ASO 2 November ini digelar di 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek, 173 kabupaten/kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial), dan 43 kabupaten/kota lainnya.

Tanpa harus memberli TV Digital, Masyarakat yg memiliki tv analog hanya perlu menambahkan perangkat Set Top Box yang mendukung digital video broadcasting-second genaration Terrestrial (DVB-T2). Tetapi sebelum membeli perangkat STB pastikan terlebih dahulu bahwa sudah tersertifikasi kementrian Komunikasi dan Informatika agar terjamin aman dan dapat digunakan di Indonesia.

Baca artikel CNN Indonesia “Bye TV Analog, Selamat Datang Era TV Digital” selengkapnya di sini: h

Laurie Rivera

Learn More →