
Melalui Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) Pemerintah telah mengeluarkan paraturan Menteri Ketanagakerjaan (Kemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah minimum Tahun 2023, Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 sesudah terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan Upah Minumum pada tahun 2023 maskimal sebesar 10 persen, Dengan begitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan dalam penentuan upah minimum karena belum memasukan komponen dampak kenaikan inflasi.
Penyesuain Upah Minumum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, Inflasi dan Indeks tertentu dan Formula yang dimaksud adalah
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α, selanjutnya untuk cara menghitung penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam pasal ayat 6 dan 4 rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM adalah seperti berikut, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, dan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu seperti 0,10 sampai dengan 0,30 penentuan nilai tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan Upah Minumum 2023, tertulis pada pasal 7 ayat 1 bahwa dijelaskan penetapan dan penyesuaian Nilai UM tidak diperbolehkan lebih dari 10%.
Dan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif penyesuaian nilai upah minumum sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi, Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022. dan untuk Kabupaten /Kota yang belum memiliki Upah Minumum harus memenuhi sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan Upah.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya di YouTube, Sabtu, 19 November 2022.
Terutama pada rata-rata pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai Provinsi.
“Dalam hal syarat tertentu, sebagaiman dimaksud pada ayat [2] tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan,” tulis Kemenaker.
Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 atau dalam dua minggu lagi dan bukan hanya Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah juga diharapkan mempunyai waktu yang cukup untuk menghitung upah minumum sesuai dengan formula baru pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang akan berlaku di tahun depan.
Dengan adanya perhitungan seperti yang dijelaskan diketahui bahwa UMP tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 5,1 juta dan yang terendah adalah Jawa Tengah 1,99 Juta dan dimana Sebelumnya UMP pada tahun 2022 masing-masing di DKI Jakarta dan Jawa Tengah sebesar Rp 4,6 juta dan Rp 1,8 juta.