Kasus Festival Berdendang Bergoyang Memasuki Penyidikan

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/15184401/amarah-penonton-yang-kecewa-dengan-konser-berdendang-bergoyang-minta?page=all

Dunia musik atau dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kasus festival yang membuat kerumunan dan berdesakan, Festival Berdendang Bergoyang. Diselenggarakan di Kawasan Senayan Jakarta. Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) angkat bicara mengenai kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang dihentikan di hari ketiga karena rusuh. Akibat peristiwa itu, merembet ke acara konser dan festival musik lain yang terancam batal, hal tersebut dirasa tidak pas.

“Bukan bagian dari APMI, Makanya kemarin kita Ke Kepolisian bilang kedepannya harapannya bocara perizinan dari pihak promotot kalau bisa memang mereka bagian dari APMI atau palin tidak direkomendasikan” Ujar Dino Hamid Ketua Umum APMI.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus Festival Berdendang Bergoyang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan, dalam kasus ini ada satu orang yang merupakan terlapor yaitu penanggung jawab event dari Emvrio Production. Komarudin menerangkan, satu orang terlapor termasuk ke dalam 14 saksi yang telah diinterograsi. Dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, maka keterangan mereka akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemarin sudah 14 orang diinterogasi. Hasil intrograsi mengarah ada pelanggaran pidana di dalamnya makanya kita naikan ke proses penyidikan. Dan mulai kemarin sudah berjalan proses BAP,” ujar Kapolres

“Sebagian besar dari manajemen, kemudian juga dari tenaga kesehatan, kemudian dari pengelola GBK dan Satgas COVID juga. Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu,” katanya

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/30/12445641/polisi-interogasi-panitia-festival-musik-berdendang-bergoyang

Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia seperti penonton yang hadir melebihi kapasitas dan jumlah tiket yang di jual Penyelenggara tidak sesuai dengan pengajuan izin.

Sebelumnya Penyelenggara mengajukan izin keramaian ke Kepolisian untuk penonton sebanyak 3.000 sedangkan mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid sebanyak 5.000 orang tetapi kenyataan penyelenggara menargetkan 30.000 orang dan sudah berhasil menjual tiket sebanyak 27.879. Dan dalam perkara ini , Kombes Komarudin dan pihaknya menemukan unsur tindak pidana berupa pelanggaran psal 360 KUHP terkait kelalaian.

“Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta,” tandas dia.

“sementara kelalaian menyebabkan beberapa orang luka-luka” Ucap Kombes Komarudin, Festival ini berjadwal tanggal 28-29 Oktober 2022 tetapi pada acara kedua dihentikan karena polisi mencabut izin penyelenggaraan dengan beralasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton. Panitia tidak bisa mengendalikan kerumunan dari banyaknya pengunjung yang berdatangan

Polisi telah memeriksa dua saksi yang merupakan panitia, HA dan HS. Keduanya, dianggap mengabaikan faktor keselamatan penonton konser Berdenang Bergoyang. “Karena kan faktanya mereka mengabaikan ini, akses-akses jalur evakuasi. Mereka menempatkan booth atau menempatkan itu mengabaikan faktor keselamatan,” kata Kombes Komarudin. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, berdasarkan kesaksian tim medis didapati keterangan bahwa banyak penonton jatuh pingsan dan terluka pada saat festival musik itu berlangsung.

“Dari tiga orang, rata-rata dia (para saksi) satu orang menangani 25 sampai 30 orang,” kata dia.

Komarudin menerangkan, pertimbangan polisi membubarkan acara karena pengunjung kelebihan kapasitas. Adapun, dampaknya, banyak pengunjung yang berada pada posisi bahaya.

“Di sini lah kita cari unsur kelalaiannya berapa yang ditangani oleh tim medis terus banyak poskonya. Nah itulah nanti ada persesuaian atau tidak dengan kelalaian ataupun perbuatan pidana yang dilakukan,” ujar dia. 

Laurie Rivera

Learn More →