Izin MNC Grup Hingga TvOne Dicabut, Tidak Beralih ke Digital

https://kuatbaca.com/umum/pemerintah-ancam-cabut-izin-tv-mnc-group-dan-viva-group-ogah-pindah-ke-digital-pemerintah-ancam-cabut-izin-tv-mnc-group-dan-viva-group-ogah-pindah-ke-digital-16674821885572-439483

karena adanya kebijakan migrasi dari televisi analog ke digital memalalui penghentian analog swittch off (ASO) dan masih ada beberapa stasiun televisi yang menyiarkan siaran analog sehingga pemerintah memutuskan untuk mencabut izin TV MNC GRUP dan VIVA GRUP karena tidak mau beralih ke siaran Digital, Keputusan ini diambil karena kedua perusahaan itu melanggar peraturan UU karena tidak melakukan peralihan TV analog ke TV digital. Proses pemindahan siaran TV analog ke TV digital berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” lanjut Menkopolhukam itu. Mahfud juga menyampaikan agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini.

Adapun alasan MNC dan Viva Group belum beralih kesiaran TV Digitial karena Ketidaksiapan warga Jabodetabek untuk menyambut ASO dijadikan alasan utama oleh MNC Group dan Viva Group untuk tidak melaksanakan ASO. mereka mengetahui tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim. MNC Group menyebut tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

Alasan lain Viva dan MNC Group mengatakan kebijakan ASO ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. ada masalah dualisme dalam pelaksanaan ASO. Yakni, ASO dilakukan hanya di Jabodetabek dan tidak serentak secara nasional. “Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” kata MNC Group.

Diperkirakan ada 60 persen warga di wilayah ini yang tidak akan bisa menikmati tayangan siaran TV analog, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti dengan berlangganan TV parabola. Disisi lain Mahfud MD mengklaim hampir semua warga sudah siap dengan ASO. “Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 kab kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” ujar Mahfud MD

Mahfud MD meminta agar lembaga penyiaran swasta (LPS) menaati kebijakan perhentian siaran TV analog, Mahfud menyebut semuanya berjalan efektif. Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”

Pasal (2) menyatakan “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

“Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu dan di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum (ASO),”ujar Mahfud MD

Laurie Rivera

Learn More →