
Perjalanan serta Perkembangan kasus Ferdy Sambo Dkk membuat semua orang penasaran, kasus yang diduga pembunuhan rencana yang dilakukan ferdy sambo terhadap ajudannya Brigadir Yosua menjadi perhatian publik belakangan ini, Proses hukum yang berjalanpun memerlukan proses yang begitu panjang sampai saat ini, kini ferdy sambo dkk beserta Istri Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak ketika ferdy sambo yang dulunya mempunyai jabatan sebagai Kadiv Propam Polri membuat laporan ke Polres Metro Jaya, Jakarta Selatan pada tanggal, 8 Juli 2022. dimana Ia melaporkan adanya baku tembak antara Brigadir J dan Brigadir E. Dari pengakuan ferdy sambo tembak menembak ini terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan Seksual terhadap Putir Candrawathi, dengan banyaknya pengakuan dari banyak pihak dengan berjalannya waktu fakta-fakta mulai terungkap.
mulai adanya hambatan dalam penyidikan, hingga menghilangkan barang bukti yang dilakukan anak buah ferdy sambo, termasuk CCTV yang berada dikawasan rumah Ferdy Sambo dan di pos satpam. pada tanggal 3 agustus kapolri mengumumkan bahwa Bharada E menjadi tersangka, setelah Bharada E menjadi tersangka fakta-fakta lainpun terungkap dari mulut Bharada E bahwa Ferdy Sambo lah yang mendalangi pembunuhan ini.
Sampai saat ini proses hukum masih berjalan, dan pengacara dari Brigadir J, Kommarudin Simanjuntak menuding bahwa yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo. dan tudingan itu sempat dibantah oleh pengacara PC. peran PC adalah sebagai orang yang mengetahui rencana pembunuhan yang akan di lakukan Ferdy Sambo tapi tidak ada usaha untuk mencegahnya, Pengacara Brigadir J mengatakan bahwa PC awalnya menggoda Brigadir J pada sehari sebelum kejadian berdarah itu. Dan PC sempat memanggil Brigadir J kekamarnya .
“Seperempat jam curhat-curhat itu Putri Candrawathi ke dia, lalu setelah curhat-curhat kurang lebih seperempat jam, itu yang kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan, apakah masih menggoda Yosua atau tidak, Yosua menolak kita tidak tahu. Yang tahu itu Kuat Ma’ruf dan Bripka RR sama Bharada E, termasuk asisten rumah tangga karena mereka ikut mendengar dari luar pintu kamar,” ucapnya.
Dan saat itu PC mendapatkan kata-kata provokasi untuk Brigadir J yang dilakukan oleh Kuat Maruf agar PC mengadu kepada Ferdy Sambo. setelah itu PC menelpon Ferdy Sambo dan mengadukan perbuatan Brigadir J, respon dari Ferdy Sambo pun Emosi dan tidak bertanya penjelasan terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat menjalankan sidang terakhir ferdy sambo sempat mengajukan eksepsi karena merasa keberatan dengan dakwaan yang disebutkan jaksa terkait penyalinan CCTV, Pengacara FS mengatakan bahwa kliennya mempunyai Hak yang harus dipenuhi mengingat kejelasan formil dalam dakwaan tersebut. “Ada bagian dari eksepsi, terutama tentang prosedur yang nanti kami akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses,” lanjut dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan FS dan melanjutkan sidah pemeriksaannya dalam perkara pembunuhan berencana yang mengorbankan Brigadir J. “Menolak seluruhnya keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel 26 Oktober 2022.
Kommarudin Simanjuntak pengacara Brigadir J memberikan penilaian bahwa penolakan eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo adalah sebuah kemenangan,
“Artinya itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu. Jadi sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada materi perkara,” kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Adapun isi eksepsi yang dilayangkan penguasa hukum FS mengatakan bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaankarena hanya berdasarkan pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.